Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan melarang pejabat dan pegawai Kementerian Pariwisata menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya demi menjaga integritas penyelenggaraan negara. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, UU Pemberantasan Korupsi, serta peraturan terkait pelaporan dan tata kerja Kementerian Pariwisata yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- WIDIYANTI PUTRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 736
- Jumlah diDownload
- 113
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 322
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA