Kembali
Memuat PDF…
Penyesuaian Nomenklatur pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur "Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" menjadi "Menteri Pariwisata" serta "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" menjadi "Kementerian Pariwisata" sesuai perubahan struktur kementerian negara. Selain itu, peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.20/OT.001/M.PEK/2012 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7343
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 163
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2015