Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendanai kegiatan nonfisik di bidang pariwisata yang menjadi urusan daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas destinasi, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat lokal. Dana tersebut dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan nasional dan ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah untuk mendukung peningkatan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di sektor pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6996
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2019