Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pusat (dekonsentrasi) dan dari pusat ke daerah otonom atau provinsi ke kabupaten/kota (tugas pembantuan) dalam lingkup Kementerian Pariwisata. Ketentuan ini didasarkan pada UU Dasar 1945, UU Kementerian Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan tata kerja kementerian. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat dapat dijalankan secara efektif di tingkat daerah sesuai rencana kerja dan anggaran kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- WIDIYANTI PUTRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1106
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 177
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA