Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pariwisata. Penyelesaian ini bertujuan memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, dengan melibatkan pejabat dan tim khusus yang berwenang menangani kasus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7125
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 254
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2019