Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2016 berlaku

Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/Kep/M.pan/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Agen dan sistem penilaiannya melalui angka kredit agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan berbagai peraturan pemerintah terkait jabatan fungsional, formasi, serta pengadaan dan kenaikan pangkat PNS. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi syarat dan mekanisme penilaian kinerja bagi pegawai yang memegang jabatan fungsional Agen di lingkungan instansi terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 31/KEP/M.PAN/5/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AGEN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7835
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
823
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah