Kembali
Memuat PDF…
Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kelola pegawai tidak tetap (kontrak) pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan menyesuaikan standar kelayakan hidup di masing-masing wilayah kerja. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan kondisi sosial ekonomi global saat ini. Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan pegawai setempat yang efektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas resmi di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Sugiono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 755
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 759
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA