Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 terkait pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di Kementerian Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan agar peraturan tersebut tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, kebutuhan organisasi, serta ketentuan terbaru tentang tata cara pembentukan dan pembinaan organisasi profesi jabatan fungsional PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8404
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 480
- Tanggal Pengundangan
- 15 Mei 2020