Kembali
Memuat PDF…
Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk mengamankan aset fisik, personil, dan informasi di Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia dari berbagai ancaman. Pengamanan mencakup kebijakan, prosedur, dan tata cara yang disesuaikan untuk menanggulangi risiko keamanan baik di dalam maupun luar negeri, termasuk penanganan khusus di wilayah yang dikategorikan rawan atau berbahaya. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7328
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 564
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2019