Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Diplomatik
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman terencana, terpadu, dan terstandar untuk pemberian hak istimewa dan pembebasan kewajiban (fasilitas diplomatik) kepada perwakilan diplomatik, konsuler, misi khusus, serta organisasi internasional di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Hubungan Luar Negeri dan Konvensi Wina, dengan tugas pelaksanaan yang diemban oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberian Fasilitas Diplomatik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RETNO L. P. MARSUDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 746
- Jumlah diDownload
- 653
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 641
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA