Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan sementara bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri untuk mendukung optimalisasi tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai kebutuhan organisasi. Ketentuan ini menetapkan prosedur penugasan untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait manajemen aparatur negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9661
- Jumlah diDownload
- 691
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 359
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2020