Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2019 berlaku

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk memastikan penempatan PNS sesuai keahlian guna efisiensi dan efektivitas tugas diplomatik. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan ruang lingkup tugas yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9267
Jumlah diDownload
357

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah