Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk memastikan penempatan PNS sesuai keahlian guna efisiensi dan efektivitas tugas diplomatik. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan ruang lingkup tugas yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9267
- Jumlah diDownload
- 357