Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian izin bagi Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Duta Besar, Konsul Jenderal, dll) untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau kerja demi kepentingan nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam mobilitas pejabat diplomatik dan konsuler.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH AKREDITASI ATAU WILAYAH KERJA BAGI KEPALA PERWAKILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3650
- Jumlah diDownload
- 654
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 344
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2020