Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2020 berlaku

Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian izin bagi Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Duta Besar, Konsul Jenderal, dll) untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau kerja demi kepentingan nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam mobilitas pejabat diplomatik dan konsuler.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH AKREDITASI ATAU WILAYAH KERJA BAGI KEPALA PERWAKILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3650
Jumlah diDownload
654
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
344
Tanggal Pengundangan
08 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah