Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pemberian tunjangan kinerja, serta rincian hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja dan pengaturan jam kerja instansi pemerintah, dengan tujuan menjabarkan implementasi bagi pegawai di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Sugiono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1351
- Jumlah diDownload
- 709
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 201
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA