Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik guna mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan standar kompetensi jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6143
- Jumlah diDownload
- 497
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1681
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019