Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan kebijakan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing untuk menyesuaikan periode jangka menengah tahun 2020-2024 dan meningkatkan efektivitas tata kelola. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan hubungan luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Sugiono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 749
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 147
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA