Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan pengaturan media digital Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan efektivitas dan keterarahan dalam mendukung kinerja diplomasi Indonesia. Perubahan mencakup penyempurnaan istilah terkait portal situs, media sosial utama/pendukung/khusus, serta tata kelola konten untuk integrasi informasi antara pusat dan perwakilan di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN MEDIA DIGITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RETNO L. P. MARSUDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 671
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA