Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing oleh Kementerian Luar Negeri. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester atau sewaktu-waktu untuk memastikan kinerja sesuai ketentuan dan hibah digunakan sesuai peruntukannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1663
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 746
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2020