Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Diplomat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan kegiatan diplomasi. Pengaturan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional diplomat dan bertujuan memastikan bahwa diplomat memiliki kemampuan yang memadai sesuai standar jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4013
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 855
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2019