Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 14 Tahun 2020 memperkuat organisasi Perwakilan RI di luar negeri melalui penetapan wilayah rangkapan baru, perubahan nama ibukota perwakilan, serta penyesuaian formasi susunan organisasi untuk mendukung intensitas kerja sama dan kebijakan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7331
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 690
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2020