Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pesawat udara asing yang masuk, melintas, atau keluar wilayah udara Indonesia wajib memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri sebagai bagian dari persyaratan Izin Terbang (flight clearance). Izin ini merupakan persetujuan terbang khusus yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri untuk menjamin keamanan dan kedaulatan wilayah udara negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1986
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 854
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2019