Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2019 berlaku

Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pesawat udara asing yang masuk, melintas, atau keluar wilayah udara Indonesia wajib memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri sebagai bagian dari persyaratan Izin Terbang (flight clearance). Izin ini merupakan persetujuan terbang khusus yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri untuk menjamin keamanan dan kedaulatan wilayah udara negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1986
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
854
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah