Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan tanda tangan, stiker, dan stempel resmi pada dokumen melalui verifikasi dengan spesimen oleh pejabat berwenang di Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, Konsulat, atau Kementerian Hukum dan HAM. Prosedur ini berlaku untuk pemohon perorangan maupun badan usaha yang membutuhkan kepastian hukum bagi dokumen yang digunakan di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5109
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 897
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2019