Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2024 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenlu No. 12 Tahun 2024 mengatur tata cara penggunaan dana operasional khusus untuk menunjang misi strategis Kepala Perwakilan RI di luar negeri, yang setara dengan fasilitas menteri dan pimpinan lembaga. Dana ini bukan tambahan penghasilan, melainkan fasilitas pelaksanaan tugas yang didasarkan pada peraturan sebelumnya terkait fasilitas pejabat dinas luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
12
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
Sugiono
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
623
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
969
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah