Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 12 Tahun 2024 mengatur tata cara penggunaan dana operasional khusus untuk menunjang misi strategis Kepala Perwakilan RI di luar negeri, yang setara dengan fasilitas menteri dan pimpinan lembaga. Dana ini bukan tambahan penghasilan, melainkan fasilitas pelaksanaan tugas yang didasarkan pada peraturan sebelumnya terkait fasilitas pejabat dinas luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Sugiono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 623
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 969
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20