Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 10 Tahun 2024 menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sebagai upaya pencegahan korupsi, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi secara luas mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll.) baik di dalam maupun luar negeri, serta mengatur kewajiban pelaporan bagi pegawai dan penyelenggara negara untuk menjaga kredibilitas institusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RETNO L. P. MARSUDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 712
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 707
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA