Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2024 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenlu No. 10 Tahun 2024 menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sebagai upaya pencegahan korupsi, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi secara luas mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll.) baik di dalam maupun luar negeri, serta mengatur kewajiban pelaporan bagi pegawai dan penyelenggara negara untuk menjaga kredibilitas institusi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
RETNO L. P. MARSUDI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
712
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
707
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah