Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka pengelolaan berbagai instrumen media digital Kementerian Luar Negeri, termasuk portal situs, media sosial (utama, pendukung, khusus), portal intranet, serta Digital Command Center untuk manajemen data dan krisis. Tujuannya adalah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja diplomasi, efisiensi organisasi, serta integrasi informasi antara kementerian dan perwakilan di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10629
- Jumlah diDownload
- 605
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1622
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2012