Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku
Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (dekonsentrasi) dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah guna meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.66/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4549
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 135
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016