Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (dekonsentrasi) dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah guna meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.66/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4549
Jumlah diDownload
624
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
135
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah