Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 berlaku
Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. Selain itu, peraturan ini menyempurnakan pedoman sebelumnya agar tetap relevan dengan kondisi terkini dan perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1244
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 833
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2016