Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022 mengubah ketentuan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta berbagai jenis cuti bagi warga binaan pemasyarakatan. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak-hak tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16087
- Jumlah diDownload
- 6704
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 117
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2022