Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 7 Tahun 2022 mengubah ketentuan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta berbagai jenis cuti bagi warga binaan pemasyarakatan. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak-hak tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
7
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
16087
Jumlah diDownload
6704
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
117
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah