Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 42 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 dicabut
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 42 Tahun 2021 mengatur uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan, serta tugas koordinator jabatan fungsional. Peraturan ini menetapkan rincian tugas seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penatausahaan keuangan dan perbendaharaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2021
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia
- Jumlah dilihat
- 8009
- Jumlah diDownload
- 973
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1366
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO