Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 42 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 dicabut

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 42 Tahun 2021 mengatur uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan, serta tugas koordinator jabatan fungsional. Peraturan ini menetapkan rincian tugas seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penatausahaan keuangan dan perbendaharaan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
42
Tahun
2021
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia
Jumlah dilihat
8009
Jumlah diDownload
973
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1366
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah