Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 berlaku

Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara dalam lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Penyidikan mencakup seluruh proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keimigrasian, UU KUHAP, serta peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan organisasi dan tugas Kementerian Hukum dan HAM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
39
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8344
Jumlah diDownload
2121
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1411
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah