Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 berlaku
Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara dalam lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Penyidikan mencakup seluruh proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keimigrasian, UU KUHAP, serta peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan organisasi dan tugas Kementerian Hukum dan HAM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8344
- Jumlah diDownload
- 2121
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1411
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO