Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 37 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.Pl.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021 mencabut Peraturan Menteri Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 yang mengatur pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Hukum dan HAM. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-05.PL.04.10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7678
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1117
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2021