Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 37 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.Pl.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021 mencabut Peraturan Menteri Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 yang mengatur pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Hukum dan HAM. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
37
Tahun
2021
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-05.PL.04.10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7678
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1117
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah