Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 31 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian remisi selama 3 bulan (sekali saja) bagi narapidana dan anak di Lapas, Rutan, atau LPKA di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalami bencana alam dan membantu menyelamatkan jiwa atau harta benda. Ketentuan ini berlaku khusus untuk mereka yang sedang menjalani pidana penjara atau kurungan sebagai wujud penghargaan negara atas kontribusi mereka dalam penanggulangan bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
31
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN REMISI DALAM KEADAAN BENCANA ALAM PADA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4574
Jumlah diDownload
545
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1639
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah