Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 31 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian remisi selama 3 bulan (sekali saja) bagi narapidana dan anak di Lapas, Rutan, atau LPKA di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalami bencana alam dan membantu menyelamatkan jiwa atau harta benda. Ketentuan ini berlaku khusus untuk mereka yang sedang menjalani pidana penjara atau kurungan sebagai wujud penghargaan negara atas kontribusi mereka dalam penanggulangan bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN REMISI DALAM KEADAAN BENCANA ALAM PADA PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4574
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1639
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019