Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016, khususnya memperjelas makna "Pernyataan Memilih Kewarganegaraan" untuk anak berkewarganegaraan ganda dan "Sertifikat Pendaftaran" sebagai bukti keimigrasian bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3494
Jumlah diDownload
1812
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah