Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 dicabut

Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembatasan ketat bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia guna mendukung penanganan darurat pandemi Covid-19 dan menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan bertujuan membatasi masuknya orang asing dari luar negeri ke Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
27
Tahun
2021
Tentang
PEMBATASAN ORANG ASING MASUK KE WILAYAH INDONESIA DALAM MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jumlah dilihat
11639
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
827
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah