Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 24 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 24 Tahun 2018 mengubah tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan. Perubahan ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan, publikasi, litigasi, serta fasilitasi dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
24
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jumlah dilihat
5113
Jumlah diDownload
512
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1135
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah