Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 18 Tahun 2022 mengubah definisi paspor dan surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen resmi untuk perjalanan antarnegara warga negara Indonesia, serta memperjelas bahwa keimigrasian mencakup pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia demi menjaga kedaulatan negara. Perubahan ini bertujuan memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum terkait biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15926
- Jumlah diDownload
- 5930
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 996
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014