Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 18 Tahun 2022 mengubah definisi paspor dan surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen resmi untuk perjalanan antarnegara warga negara Indonesia, serta memperjelas bahwa keimigrasian mencakup pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia demi menjaga kedaulatan negara. Perubahan ini bertujuan memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum terkait biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
18
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
15926
Jumlah diDownload
5930
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
996
Tanggal Pengundangan
29 September 2022

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah