Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit atau yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tolok ukur yang jelas untuk mendukung perbaikan iklim berusaha serta prinsip perdamaian dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, serta didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
- Jumlah dilihat
- 10642
- Jumlah diDownload
- 1311
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh