Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 dicabut

Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit atau yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tolok ukur yang jelas untuk mendukung perbaikan iklim berusaha serta prinsip perdamaian dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, serta didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
18
Tahun
2021
Tentang
PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Jumlah dilihat
10642
Jumlah diDownload
1311
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
245
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah