Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 18 Tahun 2019 mengubah dan menyesuaikan syarat serta tata cara pemberian hak pemasyarakatan, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana umum dan anak. Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola sistem pemasyarakatan untuk mempercepat pemenuhan hak remisi sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemasyarakatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10797
- Jumlah diDownload
- 857
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 893
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2019