Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 18 Tahun 2019 mengubah dan menyesuaikan syarat serta tata cara pemberian hak pemasyarakatan, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana umum dan anak. Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola sistem pemasyarakatan untuk mempercepat pemenuhan hak remisi sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemasyarakatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10797
Jumlah diDownload
857
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
893
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah