Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut

Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses invensi di Indonesia guna mendukung transfer teknologi dan penyerapan investasi, dengan ketentuan dapat mengajukan penundaan pelaksanaan paling lama 5 tahun jika belum mampu melaksanakannya. Permohonan penundaan harus diajukan maksimal 3 tahun sejak tanggal pemberian paten dan dapat diperpanjang jika disertai alasan yang sah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
Jumlah dilihat
10080
Jumlah diDownload
495
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
883
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah