Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut
Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses invensi di Indonesia guna mendukung transfer teknologi dan penyerapan investasi, dengan ketentuan dapat mengajukan penundaan pelaksanaan paling lama 5 tahun jika belum mampu melaksanakannya. Permohonan penundaan harus diajukan maksimal 3 tahun sejak tanggal pemberian paten dan dapat diperpanjang jika disertai alasan yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
- Jumlah dilihat
- 10080
- Jumlah diDownload
- 495
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 883
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2018