Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 14 Tahun 2018 mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian (Diksuskim) sebagai syarat menjadi Pejabat Imigrasi, dengan ketentuan peserta harus lulusan Program D-IV Poltekim. Peraturan ini juga menetapkan definisi Keimigrasian dan Pejabat Imigrasi serta dasar hukum penyelenggaraannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
- Jumlah dilihat
- 4123
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 647
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2014