Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 13 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku
Fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 13 Tahun 2022 mengatur fasilitas penggunaan Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (EIS-I Card) yang memuat data pribadi, biometrik, dan rekaman perjalanan bagi warga negara Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Permenkumham No. 28 Tahun 2021 terkait kemudahan keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10478
- Jumlah diDownload
- 2201
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 993
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 2006