Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 13 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku

Fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 13 Tahun 2022 mengatur fasilitas penggunaan Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (EIS-I Card) yang memuat data pribadi, biometrik, dan rekaman perjalanan bagi warga negara Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Permenkumham No. 28 Tahun 2021 terkait kemudahan keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
13
Tahun
2022
Tentang
FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10478
Jumlah diDownload
2201
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
993
Tanggal Pengundangan
28 September 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 2006

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah