Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2020 dicabut

Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pelarangan sementara bagi orang asing memasuki wilayah Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Jumlah dilihat
3714
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
305
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah