Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 11 Tahun 2018 menetapkan bahwa formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan indikator peta permasalahan hukum, beban kerja, dan Rencana Strategis. Formasi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditambah paling banyak 20% jika diperlukan, serta digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian, pengangkatan, perpindahan, dan kenaikan jenjang jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jumlah dilihat
10190
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
484
Tanggal Pengundangan
09 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah