Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 09 Tahun 2014 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2014 dicabut

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 09 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan pengembangan karier. Dokumen ini menjadi acuan bagi instansi terkait dalam mengelola, mengangkat, dan mengevaluasi kompetensi penyuluh hukum sesuai standar yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
09
Tahun
2014
Tentang
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
AMIR SYAMSUDIN
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Jumlah dilihat
6026
Jumlah diDownload
599
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah