Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 09 Tahun 2014 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2014 dicabut
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 09 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan pengembangan karier. Dokumen ini menjadi acuan bagi instansi terkait dalam mengelola, mengangkat, dan mengevaluasi kompetensi penyuluh hukum sesuai standar yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AMIR SYAMSUDIN
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
- Jumlah dilihat
- 6026
- Jumlah diDownload
- 599
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2014
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016