Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan laporan pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta, desain industri, dan paten) yang terjadi melalui sistem elektronik. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum yang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak pelanggaran di era digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1406
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1018
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA