Kembali
Memuat PDF…
Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 46 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian belanja produk impor, persetujuan, serta pemberian penghargaan dan sanksi di lingkungan Kementerian Hukum untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri. Tujuannya adalah menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia" dengan memprioritaskan barang/jasa yang diproduksi oleh perusahaan berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 853
- Jumlah diDownload
- 1292
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 999
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA