Kembali
Memuat PDF…
Permenkum Nomor 46 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian hukum 2025 berlaku

Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 46 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian belanja produk impor, persetujuan, serta pemberian penghargaan dan sanksi di lingkungan Kementerian Hukum untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri. Tujuannya adalah menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia" dengan memprioritaskan barang/jasa yang diproduksi oleh perusahaan berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM
Nomor
46
Tahun
2025
Tentang
PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
853
Jumlah diDownload
1292
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
999
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah