Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 45 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme dan besaran pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Hukum. Ketentuan ini berlaku di samping tunjangan kinerja yang diterima dari jabatan definitif mereka, dengan dasar hukum UU Kementerian Negara dan Perpres tentang Kementerian Hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1389
- Jumlah diDownload
- 953
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 972
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA