Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektal melalui sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan PNBP yang tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas penatausahaan piutang dan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1529
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 866
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA