Kembali
Memuat PDF…
Permenkum Nomor 41 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian hukum 2025 berlaku

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektal melalui sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan PNBP yang tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas penatausahaan piutang dan pelayanan publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM
Nomor
41
Tahun
2025
Tentang
TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1529
Jumlah diDownload
617
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
866
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah