Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme verifikasi dan akreditasi tiga tahunan bagi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memastikan kelayakan mereka sebagai pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Tujuannya adalah meningkatkan akses keadilan dan memperluas jangkauan layanan hukum, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 836
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 864
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013