Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Hukum untuk meningkatkan keterpaduan, efisiensi, dan kualitas layanan publik. Aturan ini mengintegrasikan proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan dalam satu arsitektur yang selaras dengan prioritas nasional dan isu strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 877
- Jumlah diDownload
- 736
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 846
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA